No. SK: KEP-160/PJ/2022
Paling lama 2 (satu) hari kerja setelah pengaduan diterima.
Tidak dipungut biaya
Bukti Penerimaan Surat, Data Pengaduan Pelayanan Perpajakan
Sehubungan dengan pelaksanaan ketentuan perpajakan serta kewajiban untuk menyusun mekanisme pengelolaan pengaduan pelayanan perpajakan sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pelayanan Publik dan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai pedoman dalam melakukan pengelolaan pengaduan pelayanan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store