Pengaduan Pelayanan Perpajakan

No. SK: KEP-160/PJ/2022

  1. Identitas pelapor
  2. Nomor telepon pelapor
  3. Identitas terlapor
  4. Uraian Pengaduan
  5. Bukti Pendukung

  1. Penerimaan Pengaduan a. Proses penerimaan pengaduan adalah kegiatan menerima pengaduan dari Pelapor oleh Penerima Pengaduan melalui saluran resmi pengaduan yang telah disediakan. b. Penerima Pengaduan yang dimaksud adalah KLIP DJP dan Direktorat P2Humas. Saluran Resmi Pengaduan untuk melakukan penerimaan pengaduan pelayanan perpajakan adalah sebagaimana dalam Tabel Saluran Resmi Pengaduan. c. Pengaduan disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pelayanan perpajakan diberikan. d. Proses penerimaan pengaduan bertujuan untuk mendapatkan identitas pelapor yang akan dilakukan proses konfirmasi kelengkapan pengaduan melalui telepon. e. Data pengaduan yang diterima dari pelapor, dicatat oleh petugas penerima ke dalam Formulir Penerimaan Pengaduan dan direkam ke dalam SIPP sesuai jangka waktu yang telah ditentukan. f. Dalam hal Pelapor menyampaikan Pengaduan kepada selain Penerima Pengaduan sebagaimana pada huruf b, maka penerimaan pengaduan diproses dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Apabila Pelapor menyampaikan pengaduan ke unit kerja KP2KP atau KPP atau Kanwil DJP, maka KP2KP atau KPP atau Kanwil DJP hanya dapat menerima pengaduan melalui surat atau pelapor datang langsung ke unit kerja bersangkutan. Selanjutnya KP2KP atau KPP atau Kanwil DJP menerima pengaduan yang disampaikan Pelapor serta melakukan prosedur sebagaimana ditetapkan di Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. 2) Unit Eselon II KPDJP selain Direktorat P2Humas yang menerima pengaduan dari pelapor melalui surat tertulis maka pengaduan diterima dan langsung diteruskan kepada Direktorat P2Humas sesuai dengan prosedur dan ketentuan penerusan surat yang berlaku. g. Unit kerja selain KLIP DJP dan Direktorat P2Humas hanya diperbolehkan menerima pengaduan sebagaimana dimaksud dalam huruf f dan tidak diperbolehkan membuka saluran selain yang dimaksud dalam huruf b. h. Dalam hal pengaduan disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana huruf b dan huruf f maka petugas yang menerima harus mengarahkan pelapor untuk menyampaikan pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Contoh : Apabila terdapat Pelapor yang menyampaikan pengaduan ke KP2KP atau KPP atau Kanwil melalui telepon, faksimile, email, atau lainnya yang bukan saluran resmi pengaduan, maka petugas yang menerima di unit tersebut harus menginformasikan dan mengarahkan pelapor untuk menyampaikan pengaduan ke saluran resmi pengaduan yang tersedia sesuai ketentuan. i. Tata Cara Penerimaan Pengaduan sebagaimana ditetapkan di Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

Paling lama 2 (satu) hari kerja setelah pengaduan diterima.

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat, Data Pengaduan Pelayanan Perpajakan

Sehubungan dengan pelaksanaan ketentuan perpajakan serta kewajiban untuk menyusun mekanisme pengelolaan pengaduan pelayanan perpajakan sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pelayanan Publik dan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak  Nomor PER-07/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai pedoman dalam melakukan pengelolaan pengaduan pelayanan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store