No. SK: 001/ SK / I / 2022
1. Obat racikan/Puyer 2. Obat non puyer |
:10 menit :5 menit |
Pasien umum : Sesuai dengan tindakan medis yang dilakukan |
:Rp. 5.000 |
Gratis : Pasien KIS, BPJS |
|
Obat dan atau BMHP
1. Disampaikan secara langsung a. Menyampaikan ke petugas yang bersangkutan; b. Memberikan Format pengaduan kepada petugas yang bersangkutan/ melalui duta. |
2. Pengaduan disampaikan secara tidak langsung a. Memasukkan ke kotak saran; b. Menyampaikan melalui media:
|
3. Tindak Lanjut a. Pengaduan disampaikan ke pimpinan yaitu Ka.UPT atau Kasubbag TU dan langsung penyelesaian masalah; b. Saran yang dimasukkan ke kotak saran dievaluasi minimal 1 kali dalam sebulan. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store