Pelayanan Penerbitan Perubahan Persetujuan Lingkungan (bagi Usaha/Kegiatan wajib UKL-UPL/DPLH/DELH

No. SK: 060/0294/III/TAHUN 2022

  1. 1. Fotocopy Identitas Diri
  2. 2. Formulir Permohonan
  3. 3. Surat Permohonan Penetapan Penapisan
  4. 4. Dokumen UKL-UPL/DPLH/DELH

  1. a. Pemohon mengisi formulir permohonan perubahan persetujuan lingkungan dan mengajukan surat permohonan penetapan penapisan kepada DLH dilampiri dengan Penyajian Informasi Lingkungan
  2. b. Petugas menerima formulir perubahan persetujuan lingkungan dan surat permohonan penetapan penapisan kepada DLH dilampiri dengan Penyajian Informasi Lingkungan
  3. c. Petugas memeriksa kelengkapan Penyajian Informasi Lingkungan
  4. d. Petugas membuat surat arahan/penetapan penapisan Perubahan Persetujuan Lingkungan (dengan atau tanpa menyusun UKL-UPL/DPLH/DELH baru)
  5. e. Petugas mengajukan asmanan surat arahan/penetapan penapisan Perubahan Persetujuan Lingkungan (dengan atau tanpa menyusun UKL-UPL/DPLH/DELH baru) kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup
  6. f. Pemohon menerima surat arahan/penetapan penapisan Perubahan Persetujuan Lingkungan
  7. g. Pemohon mengajukan surat permohonan perubahan persetujuan lingkungan (dengan atau tanpa menyusun dokumen UKL-UPL/DPLH/DELH baru)
  8. h. Petugas memeriksa kelengkapan dan kebenaran administrasi dokumen UKL-UPL/DPLH/DELH
  9. i. Petugas mengumumkan pelaksanaan pemeriksaan dokumen UKL-UPL/DPLH/DELH melalui media masa, pengumuman pada lokasi usaha dan/atau kegiatan
  10. j. Masyarakat memberikan masukan/sanggahan kepada DLH Kota Pekalongan
  11. k. Tim Teknis melakukan rapat koordinasi pemeriksaaan substansi dokumen UKL-UPL/DPLH/DELH dengan mengundang instansi terkait
  12. l. Petugas membuat Berita Acara dan daftar koreksi berdasarkan hasil rapat koordinasi pemeriksaan substansi dokumen UKL-UPL/DPLH/DELH
  13. m. Petugas menyerahkan daftar koreksi kepada Pemohon
  14. n. Pemohon melakukan perbaikan dokumen UKL-UPL/DPLH/DELH dari koreksi atau masukan serta saran pada saat pemeriksaan substansi dokumen UKL-UPL/DPLH/DELH
  15. o. Petugas memeriksa perbaikan dokumen UKL-UPL/DPLH/DELH
  16. p. Petugas membuat Rekomendasi dan Perubahan Persetujuan Lingkungan
  17. q. Kepala Dinas menerbitkan Rekomendasi dokumen UKL-UPL/DPLH/DELH dan Perubahan Persetujuan Lingkungan berupa Persetujuan PKPLH/DPLH/DELH
  18. r. Pemohon menerima Rekomendasi dan Perubahan Persetujuan Lingkungan berupa Perubahan Persetujuan PKPLH/DPLH/DELH

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Dokumen UKL-UPL/DPLH/DELH dan Perubahan Persetujuan Lingkungan berupa Perubahan Persetujuan PKPLH/DPLH/DELH

a.  Pengaduan Tak Langsung

1.   Telepon      : (0285) 421370

2.   email          : dlhkotapekalongan@gmail.com

3.   website       : http://dlh.pekalongankota.go.id

4.   Pejabat Pengaduan : Nurrul Khomsyah S, ST (HP. 085227114500)

b.  Pengaduan Langsung.

1.   Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.   Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3.   Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat DLH

4. Pejabat DLH menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store