Penanganan Aduan Masyarakat Bidang Trantib/Bidang Penegakan Peraturan Perudang-Undangan

  1. A. Pengaduan melalui online (website, e-mail) 1. Identitas pengadu/pelapor harus jelas (minimal nama dan alamat lengkap) 2. Obyek yang diadukan/dilaporkan harus jelas 3. Permohonan/permintaan/tuntutan atas hal yang diadukan/dilaporkan harus jelas
  2. B. Pengaduan melalui telepon 1. Identitas pengadu/pelapor harus jelas (minimal nama dan alamat lengkap) 2. Obyek yang diadukan/dilaporkan harus jelas 3. Permohonan/permintaan/tuntutan atas hal yang diadukan/dilaporkan harus jelas
  3. C. Pengaduan melalui surat 1. Identitas pengadu/pelapor harus jelas (minimal nama dan alamat lengkap) Diharapkan dapat menunjukkan kartu identitas, misalnya KTP (Kartu Tanda Penduduk) 2. Obyek yang diadukan/dilaporkan harus jelas 3. Permohonan/permintaan/tuntutan atas hal yang diadukan/dilaporkan harus jelas
  4. D. Pengaduan dengan dating langsung ke Satpol PP Sleman 1. Identitas pengadu/pelapor harus jelas (minimal nama dan alamat lengkap) 2. Obyek yang diadukan/dilaporkan harus jelas 3. Permohonan/permintaan/tuntutan atas hal yang diadu

  1. A. Pengaduan melalui online (website, e-mail) Pengadu mengisi di Website www.slemankab.go.id, satpolpp@slemankab.go.id, satpolpp.slemankab.go.id, Lapor Sleman, Hallo Pol PP
  2. B. Pengaduan melalui telepon Pengadu/pelapor menghubungi : (0274) 868506 (0274) 868405, Ekstensi 1185, 1218, 1128
  3. C. Pengadu melalui surat Surat ditujukan ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Slema dengan alamat Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman
  4. D. Pengaduan dengan cara datang langsung ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman 1. Pengadu/pelapor datang langsung ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman 2. Mengisi buku aduan, yang berisi kolom : nomor, tanggal saat mengadu/melapor, nama lengkap, alamat lengkap, uraian hal/permasalahan yang diadukan/dilaporkan 3. Aduan/laporan dicatat/diterima/ditanggapi oleh petugas 4. Bila petugas memerlukan cek lokasi, pengadu/pelapor menunggu dihubungi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman tentang perkembangan hasil tindak lanjut aduan/laporan

-        Masalah yang tindak lanjutnya sekedar minta penjelasan selama 1 jam s.d 1 hari kerja

-       Masalah yang tindak lanjutnya memerlukan cek lokasi selama 1 s.d 7 hari kerja

-         Masalah yang tindak lanjutnya perlu berkoordinasi dengan OPD atau pihak-pihak terkait lain : maksimal 10 hari kerja


Tidak dipungut biaya

Dokumen dan jasa/aktivitas layanan

1.       Pengadu/pelapor melapor ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman melalui online, telepon, surat, maupun datang langsung ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman

2.       Aduan/laporan dicatat/diterima/ditanggapi oleh petugas

3.       Bila petugas memerlukan cek lokasi, pengadu/pelapor menunggu dihubungi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman tentang perkembangan hasil tindak lanjut aduan/laporan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

melalui website www.slemankab.go.id, satpolpp@slemankab.go.id, satpolpp.slemankab.go.id, Lapor Sleman, Hallo Pol PP