Layanan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau perusakan Lingkungan Hidup

No. SK: 060/0294/III/TAHUN 2022

  1. 1. Fotocopy Identitas Diri
  2. 2. Pengaduan secara langsung atau tidak langsung
  3. 3. Formulir Permohonan

  1. a. Pengadu mengisi formulir pengaduan
  2. b. Petugas mengisi formulir pengaduan yang disampaikan pengadu secara tidak langsung melalui media pengaduan
  3. c. Petugas menerima formulir pengaduan
  4. d. Petugas mengklarifikasi informasi pengaduan
  5. e. Petugas memberi tanda terima atau memberi nomor register pengaduan
  6. f. Pimpinan menelaah dan mendisposisi pengaduan sesuai tupoksi untuk ditindaklanjuti
  7. g. Petugas melakukan verifikasi terhadap pengaduan
  8. h. Petugas merumuskan tindak lanjut pengaduan
  9. i. Petugas melaporan hasil tindak lanjut pengaduan ke Kepala Dinas
  10. j. Petugas menyampaikan hasil/jawaban kepada pengadu

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup

a.  Pengaduan Tidak Langsung

1.  Telepon      : pengaduan diteruskan ke menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store