No. SK: 060/06/VII/2019
Uraian
1. Pemohon datang ke kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar
2. petugas memeriksa kelengkapan berkas, membubuhi cap stempel dan tanda tangan, selanjutnya diteruskan ke Polsek Pekalongan Timur
3. dari Polsek diteruskan Ke Kelurahan atau Kantor sesuai Dokumen yang hilang, jika KTP yang hilang maka diteruskan ke kelurahan untuk dibuatkan Form KTP-el
4. selanjutnya dibawa ke kecamatan untuk dicetakkan KTP-el.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Kehilangan Dokumen
Langsung ke Kelurahan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store