Surat Keterangan Kehilangan Dokumen

No. SK: 060/06/VII/2019

  1. Pengantar RT/RW
  2. Fc KTP/ KK

  1. Selesai

Uraian

1. Pemohon datang ke kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar

2. petugas memeriksa kelengkapan berkas, membubuhi cap stempel dan tanda tangan, selanjutnya diteruskan ke Polsek Pekalongan Timur

3. dari Polsek diteruskan Ke Kelurahan atau Kantor sesuai Dokumen yang hilang, jika KTP yang hilang maka diteruskan ke kelurahan untuk dibuatkan Form KTP-el

4. selanjutnya dibawa ke kecamatan untuk dicetakkan KTP-el.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kehilangan Dokumen

Langsung ke Kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kehilangan Dokumen"