No. SK: 445.02/Tu.Pusk/SK/IV/2023
1. Anamnesa 2. Pemeriksaan fisik 3. Tindakan medis/penanganan koma |
:3 menit :4 menit :tergantung kasus |
TINDAKAN KECIL 1. Jahit luka 1-5 jahitan 2. Gebridemenyt luka kecil 3. Ganti balutan 4. Mengangkat benda asing tanpa sayatan 5. Memecah bisul 6. Lepas jahitan 7. Pasang infus |
:Rp.13.000 :Rp.10.000 :Rp. 6.500 :Rp. 6.500 :Rp. 6.500 :Rp. 7.500 :Rp. 7.500 |
TINDAKAN SEDANG 1. Jahit luka 5-15 jahitan 2. Cabut kuku 3. Pengambilan benda asing dengan sayatan 4. Nekrotomi luka sedang 5. Debridement luka sedang atau luas 6. Pengambilan benda asing di mata, hidung, telinga 7. Cutterisasi |
:Rp.17.000 :Rp. 8.000 :Rp.12.000 :Rp.12.000 :Rp.10.000 :Rp.10.000 :Rp.12.000 |
TINDAKAN BESAR 1. Jahit luka lebih dari 15 jahitan 2. Ekstirpasi jari tangan/kaki |
:Rp.28.000 :Rp.23.000 |
1. Resep obat 2. Surat rujukan 3. Ambulance rujukan
1. Disampaikan secara langsung a. Menyampaikan ke petugas yang bersangkutan; b. Memberikan Format pengaduan kepada petugas yang bersangkutan/ melalui duta. |
|
2. Pengaduan disampaikan secara tidak langsung a. Memasukkan ke kotak saran; b. Menyampaikan melalui media: SMS/WA/Telp ke nomor c. Facebook : Puskesmas Aek Raja d. Email: puskesmasaekraja@gmail.com |
|
3. Tindak Lanjut a. Pengaduan disampaikan ke pimpinan yaitu Ka.UPT atau Kasubbag TU dan langsung penyelesaian masalah; b. Saran yang dimasukkan ke kotak saran dievaluasi minimal 1 kali dalam sebulan. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store