Pengantar Surat Kehilangan Dokumen

  1. 1. Pengantar dari RT/RW 2. Foto Copy KTP el 3. Foto Copy KK 4. Fc sertifikat vaksin

  1. a. Pemohon datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar b. Petugas memeriksa kelengkapan berkas,membuhi cap stempel dan tanda tangan, selanjutnya diteruskan ke Polsek.Pekalongan Timur. c. Dari polsek diteruskan ke Kelurahan atau Kantor ( sesuai Dokumen yang hilang) jika KTP diteruskan ke Kelurahan dibuatkan form KTP-el d. Selanjutnya dibawa ke Kecamatan untuk di cetakkan KTP-el.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

SURAT PENGANTAR KEHILANGAN DOKUMEN

1. Pengaduan Tak Langsung a. Telephon : 0285- 432753 b. Email : Komsijatun@gmail.com 2. Pengaduan Langsung. a. Pemohon menyampaikan Pengaduan Langsung kepada petugas b. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi c. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Kasi Pemerintahan dan Lurah d. Lurah Menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Surat Kehilangan Dokumen"