Pengantar Membuat KTP Elektronik

  1. 1. Pengantar dari RT 2. Foto Copy Sertifikat 3. Foto Copy KK 1 Lembar 4. Fc Akte / Ijazah terakhir 5. Apabila rubah status (Fc surat nikah / cerai / surat kematian)

  1. a. Pemohon datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar b. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon c. Petugas Melakukan Register pada buku Register untuk Arsip d. Petugas membuat form pengantar KTP e. Petugas membuat KTP baru melampirkan foto kopi KK dan foto kopi akte kelahiran untuk membuat perubahan KTP melampirkan KK asli dan surat nikah apabila sudah menikah f. Perubahan KTP yang hilang disertakan surat dari kepolosian g. Lalu pemohon dimanta langsung ke ke kacamatan / ke dindukcapil

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan KTP Elektronik

Pengaduan Tak Langsung 1. Telephon : 0285- 432753 2. Email : kelurahandegayu@gmail.com Pengaduan Langsung. Pemohon menyampaikan Pengaduan Langsung kepada petugas 2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi 3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Kasi Pemerintahan dan Lurah 4. Lurah Menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Membuat KTP Elektronik"