LAYANAN PENERBITAN SURAT PENGANTAR NIKAh

  1. 1. Surat pengantar dari RT/RW;
  2. 2. Fotokopi KK orang tua pemohon 2 Lembar;
  3. 3. Fotokopi KTP Pemohon dan Calon suami/istri 2 Lembar;
  4. 4. Pas Foto berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 3 Lembar;
  5. 5. Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 4 Lembar;
  6. 6. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 1 Lembar;
  7. 7. Fotokopi Surat Nikah orang tua calon pengantin wanita 2 Lembar;
  8. 8. Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir;
  9. 9. Fotokopi Surat Kematian bagi suami/ istri yang meninggal 2 Lembar;
  10. 10. Surat Boro Kawin pihak calon pengantin laki-laki;
  11. 11. Akta Cerai (bagi janda/duda cerai) asli dan fotokopi;
  12. 12. Akta/Surat Kematian (bagi janda/duda mati

  1. 1. Pemohon datang ke Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) membawa berkas persyaratan lengkap dan benar
  2. 2. Petugas melakukan registrasi pada buku register untuk arsip;
  3. 3. Petugas menyerahkan berkas kepada Pejabat Yang Berwenang untuk diverifikasi kebenaran dan/atau kesesuaiannya;
  4. 4. Apabila ditemukan ketidakbenaran dan/atau ketidakkesesuaian data,petugas mengembalikan berkas pengajuan kepadaP3N;
  5. 5. Setelah data terverifikasi, petugas membuat Surat Pengantar Rekomendasi Nikah;
  6. 6. Lurah menandatangani dan memberikan stempel kelurahan pada Surat Pengantar Rekomendasi Nikah;
  7. 7. Petugas meregister Surat Pengantar Rekomendasi Nikahuntuk diberikan nomor;
  8. 8. Surat Pengantar Rekomendasi Nikah diserahkan kepada P3N untuk proses lebih lanjut

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

1.     Pengaduan tidak langsung

2.     Pengaduan langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "LAYANAN PENERBITAN SURAT PENGANTAR NIKAh"