Layanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Pergi

  1. 1. Pengantar dari RT/RW;
  2. 2. Membawa Pas Foto ukuran : 4 x 6 = 5 Lembar;
  3. 3. KTP asli dan Fotokopi KTP;
  4. 4. Kartu Keluarga Asli dan Fotokopi KK;
  5. 5. Fotokopi Buku Nikah/ Cerai;
  6. 6. Alamat Lengkap yang dituju

  1. 1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa berkas persyaratan lengkap dan benar
  2. 2. Petugas melakukan registrasi pada buku register untuk arsip;
  3. 3. Pemohon mengisi blanko yang telah disediakan;
  4. 4. Petugas menyerahkan blanko dan berkas kepada Pejabat Yang Berwenang untuk diverifikasi kebenaran dan/atau kesesuaiannya;
  5. 5. Apabila ditemukan ketidakbenaran dan/atau ketidakkesesuaian data,petugas mengembalikan berkas pengajuan kepada pemohon;
  6. 6. Setelah data terverifikasi, petugas membuat Surat Keterangan Pindah Pergi;
  7. 7. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pindah Pergi untuk dicek dan ditandatangani oleh Pemohon, Selanjutnya ditandatangani oleh Lurah;
  8. 8. Petugasmembubuhkan stempel kelurahan pada Surat Keterangan Pindah Pergi;
  9. 9. Petugas meregister Surat Keterangan Pindah Pergiuntuk diberikan nomor;
  10. 10. Surat Keterangan Pindah Pergi diserahkan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Pergi

Pengaduan tidak langsung

1.     Pengaduan langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Pergi"