Layanan Penerbitan Surat Keterangan Kelahiran

  1. 1. Pengantar dari RT/RW;
  2. 2. Fotokopi KTP;
  3. 3. Fotokopi KK;
  4. 4. Fotokopi surat Nikah;
  5. 5. Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi;
  6. 6. Foto Copy Keterangan Melahirkan dari Bidan/Rumah sakit jika lahir di Bidan/Rumah sakit.

  1. 1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar;
  2. 2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon;
  3. 3. Petugas melakukan register pada buku register untuk arsip;
  4. 4. Petugas membuat Surat Pengantar Keterangan Kelahiran dengan menginput data melalui aplikasi;
  5. 5. Petugas menyerahkan Surat Pengantar Keterangan Kelahiran kepada lurah atau pejabat yang berwenang untuk di verifikasi (diteliti) kemudian ditandatangani;
  6. 6. Petugas menyerahkan Surat Pengantar Keterangan Kelahiran yang sudah ditandatangani kepada Pemohon;
  7. 7. Pemohon membawa Surat Pengantar Keterangan Kelahiranke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas/ dokumen asli untuk di proses lebih lanjut

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Keterangan Kelahiran

1.     Pengaduan tidak langsung

2.     Pengaduan langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan Surat Keterangan Kelahiran"