Layanan Penerbitan Surat Keterangan Kematian

  1. 1. Pengantar dari RT/RW;
  2. 2. Fotokopi KTP Pelapor;
  3. 3. Fotokopi KK dan KTP Orang yang meninggal;
  4. 4. Surat Keterangan kematian dari Rumah Sakit apabila meninggal di rumah sakit;
  5. 5. Surat Keterangan Kematian dari RT / RW apabila meninggal dirumah/ lainnya

  1. 1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar;
  2. 2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon;
  3. 3. Petugas melakukan register pada buku register untuk arsip;
  4. 4. Petugas membuat Surat Pengantar Keterangan Kematian dengan menginput data melalui aplikasi;
  5. 5. Petugas menyerahkan Surat Pengantar Keterangan Kematian kepada lurah atau pejabat yang berwenang untuk di verifikasi (di teliti) kemudian ditandatangani;
  6. 6. Petugas menyerahkan Surat Pengantar Keterangan Kematian yang sudah ditandatangani kepada Pemohon;
  7. 7. Pemohon membawa Surat Pengantar Keterangan Kematian ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk di proses lebih lanjut.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Keterangan Kematian

1.     Pengaduan tidak langsung

2.Pengaduan langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan Surat Keterangan Kematian"