No. SK: PERATURAN MENPAREKRAF/KEPALA BAPAREKRAF NO 18 TAHU
Informasi/jawaban pelaksanaan konsultasi disampaikan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima oleh Menteri /Sekretaris Kementerian/Deputi Bidang yang bersangkutan/Inspektur Utama;
Jika pemohon datang langsung ke
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif melalui Bagian Pelayanan
Informasi yang akan diteruskan kepada
Menteri/Sekretaris;
Kementerian/Deputi terkait/Inspektur
Utama, kemudian pihak terkait dapat
memberikan jawaban maksimal 1 (satu)
jam setelah menyampaikan maksud
konsultasi.
Tidak dipungut biaya
konsultasi DAK
1. Pelayanan Publik terkait pengaduan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelayanan dilakukan melalui aplikasi
Halo Wonderful pada situs web resmi
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif www.kemenparekraf.go.id atau
halo.kemenpar.go.id;
Atau datang/hadir langsung ke
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Badan Pariwisata
di Gedung Sapta Pesona Lantai 2
Biro Komunikasi
www.jdih.kemenparekraf.go.id Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 17
Jakarta 10110
Surat Elektronik: info@kemenparekraf.go.id
dan/atau persuratan@kemenparekraf.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store