Standar Pelayanan Konsultasi Dana Alokasi Khusus (DAK)

No. SK: PERATURAN MENPAREKRAF/KEPALA BAPAREKRAF NO 18 TAHU

  1. 1. Pemohon menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi: a. materi dan tujuan konsultasi ditujukan sesuai dengan satuan/unit kerja nomenklatur yang berlaku; b. waktu kunjungan konsultasi; dan c. nomor kontak personal yang dapat dihubungi

  1. 1. Pemohon menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada : b. Menteri; c. Sekretaris Kementerian; d. Deputi Bidang; atau e. Inpektur Utama; melalui Subbagian Kearsipan (Tata Persuratan) Biro Umum dan Hukum.
  2. 2. a. Apabila surat permohonan ditujukan kepada Menteri/Kepala Badan, Menteri/Kepala Badan menjawab/ mendisposisikan surat permohonan kepada Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama atau Deputi Bidang yang bersangkutan atau Inspektur Utama; b.Apabila surat permohonan ditujukan/didisposisikan kepada Sekretaris Kementerian/ Deputi/Inspektur Utama maka yang bersangkutan akan menjawab/mendisposisikan pejabat/ pegawai yang berkompeten untuk memberikan konsultasi
  3. 3. Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan konsultasi atau memberikan informasi kepada pemohon;
  4. 4. Pemohon yang datang konsultasi secara langsung ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat melalui Bidang Pelayanan Informasi dan kemudian diarahkan kepada satuan kerja/deputi terkait.

Informasi/jawaban pelaksanaan konsultasi disampaikan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima oleh Menteri /Sekretaris Kementerian/Deputi Bidang yang bersangkutan/Inspektur Utama; 

Jika pemohon datang langsung ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui Bagian Pelayanan Informasi yang akan diteruskan kepada Menteri/Sekretaris; Kementerian/Deputi terkait/Inspektur Utama, kemudian pihak terkait dapat memberikan jawaban maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud konsultasi.

Tidak dipungut biaya

konsultasi DAK

1. Pelayanan Publik terkait pengaduan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

2. Pelayanan dilakukan melalui aplikasi Halo Wonderful pada situs web resmi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif www.kemenparekraf.go.id atau halo.kemenpar.go.id; Atau datang/hadir langsung ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata di Gedung Sapta Pesona Lantai 2 Biro Komunikasi www.jdih.kemenparekraf.go.id  Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 17 Jakarta 10110 Surat Elektronik: info@kemenparekraf.go.id dan/atau persuratan@kemenparekraf.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

chatbot tiwi, contact center 08118956767

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Konsultasi Dana Alokasi Khusus (DAK)"