Pelayanan Pengaduan

  1. Pengaduan Langsung 1. Menunjukan/ Mencatatkan identitas resmi 2. Mengisi Form Pengaduan
  2. Pengaduan Tidak Langsung 1.Mengisi / menyampaikan aduan melalui saluran/sarana yang disediakan
  3. Menyampaikan/ mencatatkan identitas dan Data Kontak yang bisa dihubungimelalui saluran diatas

  1. Secara Langsung Pemohon/ Pengguna Layanan mendatangi kantor Dinperinaker; Pemohon/ Pengguna Layanan menyampaikan/ menunjukan identitas diri serta mengisi formulir layanan/ menyampaikan aduan Tim Pengaduan mencatat dan Menyampaikan pengguna layanan kepada pejabat yang berwenang sesuai bidang yang menangani. Pejabat yang berwenang membuat tanggapan/jawaban atas pengaduan dari pemohon/ pengguna layanan
  2. Pemohon Mengisi / menyampaikan aduan melalui saluran/sarana yang disediakan Yaitu a. Telepon : (0285)421731 b. Whatsapp : 08159946937 c. Email : dinperinaker@gmail.com d. Website : dinperinaker.pekalongankota.go.id

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan"