Pelayanan aduan dan keluhan

No. SK: 445/738/xii/2022

  1. ? Pengaduan secara lisan maupun tertulis. ? Identitas resmi pengadu.

  1. 1. Pelanggan menyampaikan pengaduan, bisa melalui: a. Unit Terkait: 1) Pelanggan menyampaikan aduan/ keluhan ke unit terkait. 2) Petugas mengkonfirmasikan dan menyelesaikan aduan/keluhan sesuai sebab masalah, kemudian mengarsipkan di laporan aduan. 3) Jika pelanggan tidak puas, unit melaporkan ke Bidang/Bagian Terkait untuk membuat tanggapan/tindak lanjut. 4) Jika pelanggan masih belum puas maka aduan/keluhan akan disampaikan ke direksi untuk mendapat tanggapan akhir. 5) Penyampaian tanggapan akhir terhadap pelapor.
  2. b. Petugas Aduan: 1) Pelanggan menyampaikan keluhan ke petugas pengaduan pelanggan (Customer Care). 2) Petugas mengkonfirmasi dan menyelesaikan aduan/keluhan sesuai sebab masalah. 3) Pengarsipan laporan aduan/ keluhan dan Rencana Tindak Lanjut di Sub Bagian Humas, Publikasi, dan Pemasaran. 4) Pengaduan didistrisbusikan ke bidang terkait untuk dilakukan penelusuran/ penanganan lebih lanjut. 5) Penyampaian tanggapan akhir terhadap pelapor.
  3. c. Lewat Media: 1) Pelanggan menyampaikan keluhan lewat media seperti Kotak Aduan, SMS, WhatsApp, Website, Media Sosial, Email, SP4N LAPOR. 2) Sub Bagian Humas, Publikasi dan Pemasaran mengarsip dan meneruskan laporan aduan/ keluhan dengan Bidang Terkait. 3) Bidang terkait melakukan penelusuran/ penanganan lebih lanjut dan membuat tanggapan/ tindak lanjut. 4) Jika pelanggan masih belum puas maka aduan/keluhan akan disampaikan ke direksi untuk mendapat tanggapan akhir. 5) Penyampaian tanggapan akhir terhadap pelapor.

1.   Pengaduan langsung di unit kerja dan lewat media dilayani dalam 24 jam.

2.   Pengaduan di petugas aduan dilayani:

Senin- Sabtu sesuai jam pelayanan.

3.   Sesuai jenis pengaduan berdasarkan grading:

a.    Grading Merah maksimal dilaksanakan 1x24 (satu kali duapuluh empat) jam.

b.   Grading kuning maksimal dilaksanakan 3 (tiga) hari kerja.

Grading hijau maksimal dilaksanakan      7 (tujuh) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan Masyarakat

1.   Email:    rsud@sukoharjokab.go.id

              rsud.kabskh@gmail.com

2.   Telp: 0271 - 593118

3.   Faks: 0271 - 593005

4.   SMS/WhatsApp: 08112542555

5.   Kotak saran

6.   Petugas informasi dan pengaduan

7.   Website: rsud.sukoharjokab.go.id

8.   Facebook: rsud.irsoekarno

9.   Instagram: rsudirsoekarno.sukoharjo


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan aduan dan keluhan"