Pelayanan Penerimaan Usulan Musrenbang

No. SK: 067/01/401.301.9/2022

  1. Membawa uslulan Musrenbang
  2. Membawa berita acara hasil musyawrah

  1. 1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan ;
  2. 2. Petugas menerima dan memeriksa berkas dari pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Usulan Musrenbang

Pengaduan Masyarakat bisa melalui online ke082274790009

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SI MBOK 082274790009

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Usulan Musrenbang"