Perbaikan/Penggantian Jaringan

No. SK: 188.45/518/433.101/2023

  1. Surat permohonan

  1. Pemohon mengirimkan pengaduan disertai lokasi dan foto perangkat
  2. Pengelola infrastruktur mencatat pengaduan dan untuk diproses
  3. Menyusun rencana kebutuhan untuk perbaikan/penggantian jaringan
  4. Kepala dinas mengambil keputusan tindak lanjut aduan
  5. Memberi notifikasi kepada pemohon
  6. Pelaksanaan perbaikan/penggantian perangkat jaringan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Jaringan Intra Pemerintah

− Pengaduan langsung ke Kabid APTIKA 

− Email diskominfo@bangkalankab.go.id 

− Melalui grup Whatsapp Jaringan Internet OPD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perbaikan/Penggantian Jaringan"