Pelayanan Data dan Informasi

  1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis
  2. Data dan informasi yang diminta secara jelas
  3. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi
  4. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/ paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku
  5. Khusus untuk pengguna layanan dapat melakukan registrasi permohonan informasi dengan mengisi kolom komentar/ Inbook melalui media Dinperinaker Kota Pekalongan
  6. Pengguna layanan wajib menggunakan data dan informasi dengan mencantumkan sumber dari mana memeroleh data dan informasi tersebut, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  1. Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau pengisian formulir dalam website)
  2. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas di unit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang menunjukkan bahwa permohonan data dan informasi telah diterima
  3. Pengguna layanan menunggu hasil anlisis terhadap surat permohonan data dan informasi
  4. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan data dan informasi yang diteruskan oleh petugas front office dari unit kerja
  5. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan data dan informasi yang diteruskan oleh petugas front office dari unit kerja

17 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Data dan Informasi

Sekretariat Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data dan Informasi"