Pelayanan KIA

No. SK: 445/01/002/2023

  1. 1. Pasien melakukan pendaftaran di Puskesmas Kejajar 1

  1. 1. Petugas menerima Kartu status pasien dari pendaftaran 2. Petugas memangil pasien sesuai urutan kedatangan 3. Petugas memeriksa pasien dari anamnesa, pemeriksaan fisik, pemeriksaan laborat jika perlu, memberikan resep, melakukan rujukan internal maupun eksternal jika perlu 4. Petugas melakukan konseling 5. Petugas mendokumentasikan pada buku register, Pcare, dan SIK 6. Petugas mengembalikan status pasien ke pendaftaran

Jangka waktu penyelesaian pemeriksaan pasien KIA baik pasien BPJS atau Umum adalah 15 Menit

Pasien BPJS  tidak dipungut biaya

Pasien Umum sesuai tarif perda Bupati

1. Pemeriksaan ibu hamil ( ANC ) 2. Pemeriksaan ibu nifas ( PNC ) 3. Pemeriksaan calon pengantin dan imunisasi 4. Konseling

1.     pkm.Kejajar1@gmail.Com

2.     Telpon : (0286) 3326485

3.     Sms/Wa Pengaduan : 0812 9744 0800

 4.     Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-