Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: KS.00/011/I/2022

  1. Membawa JKN / KIS
  2. KTP/ KK
  3. Kartu Identitas Berobat ( KIB )bagi pasien lama
  4. Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS

  1. Pasien mengambil nomor urut antrian pendaftaran sesuai layanan kesehatan yang dibutuhkan pada mesin antrian mandiri (APM)
  2. Pasien menunggu layanan pendaftaran sesuai nomor antrian
  3. Pasien melakukan pendaftaransesuai urutan antrian
  4. Pasien menunggu panggilan untuk mendapatkan layanan di poli gigi
  5. Pasien masuk di ruang pemeriksaan kesehatan gigi dan mulutsesuai dengan antrian
  6. Pasien dilakukan anamnesadan vital sign
  7. Pasien mendapatkanpemeriksaan fisikgigi dan mulut oleh dokter gigi
  8. Pasien mendapatkanrencana perawatan sesuai indikasi medis
  9. Pasien mengisiinformed consent mengenai rencana perawatan yang akan dilakukan
  10. Pasien menandatangani lembar informed concent
  11. Pasien mendapatkantindakan medis sesuai rencana perawatan yang sudah disetujui
  12. Pasien mendapatkanKIE ( Komunikasi, Informasi dan Edukasi )paska tindakan medis
  13. Pasien mendapatkanresep obat sesuai indikasi medis
  14. Pasien menyelesaikan administrasi dan selanjutnya mengambil obat yang telah diresepkan oleh dokter gigi
  15. Pasien telah selesai mendapatkan pelayanan di Puskesmas Pucangsawit

sesuai kasus

1. GRATIS : bagi Peserta JKN KIS dan penduduk Kota Surakarta

2. MEMBAYAR : bagi Pasien Umum (NON JKN KIS) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Perwali No. 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta



1. Pemeriksaan Gigi 2. Pengobatan penyakit gigi dan mulut 3. Pencabutan gigi susu tanpa suntikan 4. Pencabutan gigi susu dengan suntikan 5. Pencabutan gigi tetap tanpa penyulit 6. Trepanasi gigi 7. Tumpatan sementara 8. Tumpatan tetap 9. Tumpatan gigi dengan perawatan syaraf 10. Pembersihan karang gigi

1. Pengaduan secara langsung kepada Customer Service Puskesmas

2. Pengaduan melalui kotak saran

3. Pengaduan melalui Whatsapp / Telp. WA :  081327240004, Telpon : (0271) 648990

4. Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta) 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"