15 Menit
Tidak Ada Pungutan Biaya Pada Setiap Produk Layanan
Surat Izin Keramaian
1. Kotak Saran
2. Tatap Muka
3. Whatshap
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store