Pelayanan Farmasi

No. SK: KS.00/011/I/2022

  1. Resep Obat
  2. Membawa JKN / KIS
  3. KTP / KK
  4. Kartu Identitas Berobat ( KIB ) bagi pasien lama
  5. Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS

  1. Pasien datang ke Puskesmas
  2. Pasien melakukan pendaftaran di puskesmas
  3. Pasien menyampaikan keluhan ke petugas di ruang poli tertuju dan mendapat resep
  4. Pasien menyerahkan resep kebagian farmasi
  5. Pasien menerima obat dan informasi penggunaan obat

1. Non Racikan : 10 Menit

2. Racikan : 15 menit

1. GRATIS : bagi Peserta JKN KIS dan penduduk Kota Surakarta

2. MEMBAYAR : bagi Pasien Umum (NON JKN KIS) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Perwali No. 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta


pelayanan kefarmasian

1. Pengaduan secara langsung kepada Customer Service Puskesmas

2. Pengaduan melalui kotak saran

3. Pengaduan melalui Whatsapp / Telp. WA :  081327240004, Telpon : (0271) 648990

4. Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta) 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"