Pelayanan Pemeriksaan HIV

No. SK: KS.00/011/I/TAHUN2022

  1. Kartu JKN KIS/BPJS
  2. KTP
  3. Kartu Identitas Berobat (KIB)
  4. Surat keterangan domisili bagi yang tidak punya JKN KIS

  1. Pasien menuju meja petugas skrining
  2. Pasien mendapatkan arahan menuju pendaftaran
  3. Pasien melakukan pendaftaran
  4. Pasien diarahkan menuju tempat pemeriksaan
  5. Pasien di ruang pemeriksaan dilakukan anamneses dan pemeriksaan fisik dan dilakukan pencatatan rekam medis
  6. Pasien diarahkan ke ruang konseling
  7. Pasien dilakukan wawancara oleh petugas sebelum di tes laboratorium
  8. Pasien dilakukan tes tes darah di Laboratorium
  9. Pasien menerima hasil laboratorium
  10. Pasien menerima konseling ulang atas hasil tes laboratorium
  11. Pasien mendapatkan layanan lebih lanjut sesuai hasil konseling ulang

Sesuai dengan kondisi masing-masing pasien

  1. Gratis : Bagi Peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta 
  2. Membayar : Bagi pasien umum (NON JKN KIS) dan penduduk luar Kota Surakarta, Sesuai Perwali No. 24 Tahun 2016 tentang tarif Layanan Kesehaan Badan Umum Daerah pada Unitn Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta

Hasil Tes Laboratorium & Konseling pasien HIV

Layanan Pengaduan dapat dilakukan secara langsung unit Layanan Informasi di Puskesmas Kratonan dan Media Elektronik milik Puskesmas Kratonan yaitu :

  1. Email : puskesmas.kratonan@yahoo.com 
  2. Suket Teki : 08112759081 (WA)/(0271) 655539 
  3.  Website : https://pkm-kratonan.surakarta.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan HIV "