Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: KS.00/011/I/TAHUN2022

  1. Kartu JKN KIS/BPJS
  2. KTP/KK
  3. Kartu Identitas Berobat (KIB) bagi pasien lama
  4. Surat keterangan domisili bagi yang tidak memiliki JKN KIS

  1. Pasien didaftar oleh petugas pendaftaran
  2. Pasien mendapat nmor antrian pemeriksaan umum
  3. Pasien dipanggil perawat untuk masuk ruang pemeriksaan umum sesuai dengan antrian
  4. Pasien ditanya keluhan utama dan diperiksa tanda-tanda vital oleh perawat
  5. Pasien di Anamnesa dan diperiksa lebih lanjut oleh dokter
  6. Pasien dijelaskan tentang penyakit dan tata laksananya oleh dokter
  7. Pasien Menerima Resep
  8. Pasien mengambil obat kemudian pulang

Jangka Waktu Pelayanan Sesuai Dengan Kondisi Masing-Masing Pasien



  1. Gratis         : Bagi Peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta 
  2. Membayar : Bagi pasien umum (NON JKN KIS) dan penduduk luar Kota Surakarta, Sesuai Perwali No. 24 Tahun 2016 tentang tarif Layanan Kesehaan Badan Umum Daerah pada Unitn Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta

Pemeriksaan Medis Umum, Pemeriksaan KIR Kesehatan, dan Rujukan

Layanan Pengaduan dapat dilakukan secara langsung unit Layanan Informasi di Puskesmas Kratonan dan Media Elektronik milik Puskesmas Kratonan yaitu :

  1. Email : puskesmas.kratonan@yahoo.com 
  2. Suket Teki : 08112759081 (WA)/(0271) 655539 
  3.  Website : https://pkm-kratonan.surakarta.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"