Rekomendasi Terminal Khusus Untuk Kegiatan Bongkar Muat

  1. Manifest/Packing List
  2. Surat Pernyataan Bermaterai Rekomendasi Bongkar Muat
  3. Laporan Realisasi Pelsus
  4. Foto/Gambar Barang
  5. Surat Permohonan Rekomendasi Bongkar Muat
  6. Izin operasional dari Kementerian Perhubungan (Izin Kementerian Perhubungan)
  7. Izin Usaha Kawasan

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara online melalui aplikasi Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS) dengan memilih Jenis Izin dan Sub Izin serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan
  2. Staf Pemroses melakukan verifikasi admin, jika tidak lengkap permohonan ditolak, jika lengkap diteruskan ke Kasubdit. Verifikasi Teknis atau Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha
  3. Kasubdit Verifikasi Teknis atau Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memverifikasi dokumen permohonan jika tidak sesuai dikembalikan ke Staf Pemroses dan jika sesuai diteruskan ke Direktur
  4. Direktur PTSP memvalidasi dokumen permohonan untuk diterbitkan Surat Perizinan
  5. Pemohon menerima Surat Perizinan secara elektronik melalui aplikasi IBOSS

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Melalui:

2)      Whatsapp di 08117676666

      3 )   Kanal pengaduan SP4N-LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.iboss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Terminal Khusus Untuk Kegiatan Bongkar Muat"