Pelayanan Farmasi

No. SK: KS.00/011/I/TAHUN2022

  1. Resep Obat
  2. Kartu JKN KIS/BPJS
  3. KTP/KK
  4. Kartu Identitas Berobat (KIB) bagi pasien lama
  5. Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak punya JKN KIS
  6. Buku KIA bagi yang sudah memilik (Pasien KIA-TB)

  1. Pasien datang ke Puskesmas
  2. Pasien melakukan pendaftaran
  3. Pasien menyampaikan keluhan ke petugas diruang Poli tertuju dan mendapatkan resep
  4. Pasien menyerahkan resep kebagian farmasi
  5. Pasien menerima obat dan informasi penggunaan obat

  1. Non Racikan : 10 Menit
  2. Racikan         : 15 Menit

  1. Gratis         : Bagi Peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta 
  2. Membayar : Bagi pasien umum (NON JKN KIS) dan penduduk luar Kota Surakarta, Sesuai Perwali No. 24 Tahun 2016 tentang tarif Layanan Kesehaan Badan Umum Daerah pada Unitn Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta

pelayanan kefarmasian

Layanan Pengaduan dapat dilakukan secara langsung unit Layanan Informasi di Puskesmas Kratonan dan Media Elektronik milik Puskesmas Kratonan yaitu : 

  1. Email : puskesmas.kratonan@yahoo.com 
  2. Suket Teki : 08112759081 (WA)/(0271) 655539 
  3.  Website : https://pkm-kratonan.surakarta.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"