Pelayanan Kesehatan Lingkungan

No. SK: KS.00/011/I/TAHUN2022

  1. Kartu JKN KIS/BPJS
  2. KTP/KK
  3. Kartu Identitas Berobat (KIB) bagi pasien lama
  4. Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS
  5. Rujukan Internal dari Unit Pelayanan

  1. Pasien datang ke ruang konseling
  2. Pasien diwawancarai oleh petugas, terkait penyakit atau masalah kesehatan lingkungan sesuai dengan formulir wawancara masig-masing penyakit
  3. Pasien diberitahu dugaan penyebab penyakit dari hasil wawancara
  4. Pasien diberi saran dan konseling yang mengarah ke perilaku
  5. Pasien menandatangani formulir wawancara
  6. Pasien membuat kesepakatan dengan petugas jadwal pertemuan selanjutnya (jika diperlukan)
  7. Pasien dikunjungi rumahnya (bila diperlukan)


Jangka Waktu Pelayanan Sesuai Dengan Jenis Konseling


  1. Gratis          : Bagi Peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta 
  2. Membayar   : Bagi pasien umum (NON JKN KIS) dan penduduk luar Kota Surakarta, Sesuai Perwali No. 24 Tahun 2016 tentang tarif Layanan Kesehaan Badan Umum Daerah pada Unitn Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta

Konseling Sanitasi Penyakit Berbasis Lingkungan

Layana Pengaduan dapat dilakukan secara langsung unit Layanan Informasi di Puskesmas Kratonan dan Media Elektronik milik Puskesmas Kratonan yaitu : 

  1. Email : puskesmas.kratonan@yahoo.com 
  2. Suket Teki : 08112759081 (WA)/(0271) 655539 
  3. Website : https://pkm-kratonan.surakarta.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Lingkungan"