No. SK: 175/04/Setwan/III/2022
21 Hari Kerja
Tidak dipungut biaya
Fasilitasi Pelaksanaan Reses DPRD Kota Pekalongan
1. Peserta menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas / staf.
2. Petugas / staf merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi.
3. Apabila petugas / staf tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Sekretariat DPRD.
4. Pejabat Sekretariat DPRD menyelesaikan permasalahan sampai
tuntas dan mendapatkan solusi.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store