Layanan Penerbitan Surat Pengantar kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP (bagi permohonan perubahan KTP)
  4. Surat Kehilangan dari kepolisian (bagi permohonan penerbitan KTP baru karena KTP lama hilang)
  5. Fotocopy akta kelahiran/ijazah/akta nikah

  1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. Petugas melakukan register pada buku register untuk arsip
  4. Petugas membuat Surat Pengantar KTP Elektronik dengan menginput data melalui aplikasi
  5. Petugas menyerahkan Surat Pengantar KTP Elektronik kepada lurah atau pejabat yang berwenang untuk diverifikasi (diteliti) kemudian ditandatangani
  6. etugas menyerahkan Surat Pengantar KTP Elektronik yang sudah ditandatangani kepada pemohon
  7. Pemohon membawa Surat Pengantar KTP Elektronik ke Kecamatan untuk di proses lebih lanjut

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Pengaduan tidak langsung dan Pelayanan langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan Surat Pengantar kartu Tanda Penduduk (KTP)"