Pemindahbukuan (Pbk)

  1. Mengisi formulir permohonan Pemindahbukuan sesuai dengan ketentuan
  2. Membawa bukti penyetoran pajak

  1. Wajib Pajak mengisi permohonan Pemindahbukuan (Pbk) dan melampirkan bukti penyetoran pajak yang akan diajukan Pemindahbukuan (Pbk).
  2. Permohonan beserta lampiran dibawa langsung ke KPP Pratama Tahuna untuk diajukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
  3. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) akan memeriksa kelengkapan permohonan sesuai dengan ketentuan. Dalam hal permohonan beserta lampiran belum lengkap, Petugas TPT menghimbau Wajib Pajak untuk melengkapinya.
  4. Dalam hal permohonan beserta lampiran sudah lengkap, Petugas TPT menerima permohonan dan mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang diserahkan kepada Wajib Pajak.
  5. Wajib Pajak menunggu proses Pemindahbukuan (Pbk) paling lama 21 hari sejak permohonan diterima. Dalam hal proses Pemindahbukuan (Pbk) telah selesai, produk akhir Pemindahbukuan (Pbk) berupa Bukti Pemindahbukuan atau Surat Penolakan Pemindahbukuan akan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos atau jasa ekspedisi.

21 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Bukti Penerimaan Surat (BPS); 2. Bukti Pemindahbukuan; 3. Surat Penolakan Pemindahbukuan

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: (021) 134;1500200

2. Faksimile: (021) 5251245

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter: @kring_pajak

5. Website: www.lapor.go.id;

    www.wise.kemenkeu.go.id;

    www.pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak: www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

djponline.pajak.go.id