Pemberian Konsultasi Yang Berkaitan Dengan Administrasi Pemerintahan Umum

No. SK: 02 / 2023

  1. Pengantar RT/ RW yang ditandatangani oleh Pengurus RT dan RW;
  2. FC KTP dan FC KK Pemohon ;
  3. Surat Pernyataan sesuai keperluan yang ditandatangani oleh Pemohon, Pengurus RT dan RW bermaterai Rp 10.000
  4. Berkas dan data pendukung yang lengkap
  5. Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (Loket PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (Loket PTSP)
  3. Petugas menerima berkas. (Loket PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Kelurahan)
  5. Petugas memroses pembuatan Surat Keterangan. (Kelurahan)
  6. Petugas memroses penandatanganan Surat Keterangan. (Kelurahan)
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan (Loket PTSP).

2 jam /Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan untuk Layanan Formulir di Luar Instansi Pemda

Tlp/Fax 021-5671745 2. PTSP : 089501937437 (Hanya WA) 3. Email ptspduriutara@gmail.com kelurahanduriutara@gmail.com 4. Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Konsultasi Yang Berkaitan Dengan Administrasi Pemerintahan Umum"