No. SK: 067/6841/416-103/2023
1. Pemohon/OPD mengajukan permohonan Verifikasi dan Konsultasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto
2. Surat permohonan di disposisi ke Kepala Bidang Penataan Bangunan Gedung, kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Teknis.
3. Tim Teknis melakukan verifikasi dan asistensi dengan Konsultan Perencana
4. Jika hasil verifikasi disetujui konsultan membuat surat pernyataan yang isinya bertanggung jawab penuh ats hasil perencanaan jika tidak disetujui maka dikembalikan pada OPD bersangkutan
5. Berkas
naik ke
Kepala Dinas untuk mendapatkan surat verifikasi
hasil
perencanaan
6. Pemohon/OPD
menerima surat pernyataan
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Verifikasi Bangunan
1. Email : dputrkabmojokerto1@gmail.com
2. Telp : 0321- 321958
3. Kotak saran
4. Petugas informasi dan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store