No. SK: 067/6841/416-103/2023
1. Pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi Kelayakan Bangunan ke Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto
2. Surat permohonan di disposisi ke Kepala Bidang Penataan Bangunan Gedung,kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Teknis
3. Berkas dicek kelengkapannya kemudian Tim Teknis melakukan survey lapangan
4. Jika hasil survey disetujui kemudian memproses surat rekomendasi
5. Surat rekomendasi dan Sertifikat Laik Fungsi oleh DPUPR dibawa ke DPMPTSP.
6. Pemohon mengambil Surat Rekomendasi dan SLF ke DPMPTSP
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Kelayakan Bangunan
1. Email : dpuprkabmojokerto1@gmail.com
2. Telp : 0321- 321958
3. Kotak saran
4. Petugas informasi dan pengaduanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store