Rekomendasi Kelayakan Fungsi Bangunan

No. SK: 067/6841/416-103/2023

  1. 1. Mengisi Permohonan Pengajuan Kelayakan Fungsi Bangunan
  2. 2. Menyerahkan Foto Copi : KTP, Surat Kuasa( apabila dikuasakan), Akte Pendirian Badan Usaha,NPWP, Sertifikat Bangunan, Sertifikat IMB, Pajak PBB dan SIUP/NIB jika mempunyai usaha, Gambar Kerja

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi Kelayakan Bangunan ke Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto
  2. 2. Surat permohonan di disposisi ke Kepala Bidang Penataan Bangunan Gedung, kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Teknis
  3. 3. Berkas dicek kelengkapannya kemudian Tim Teknis melakukan survey lapangan
  4. 4. Jika hasil survey disetujui kemudian memproses surat rekomendasi
  5. 5. Surat rekomendasi dan Sertifikat Laik Fungsi oleh DPUPR dibawa ke DPMPTSP.
  6. 6. Pemohon mengambil Surat Rekomendasi dan SLF ke DPMPTSP

1. Pemohon     mengajukan     permohonan Rekomendasi Kelayakan Bangunan ke Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto

2.  Surat permohonan di disposisi ke KepalBidanPenataaBangunaGedung,kemudiaditindaklanjuti oleh Tim Teknis

3.  Berkas  dicek  kelengkapannya  kemudiaTim Teknis melakukan survey lapangan

4. Jika  hasil  survey  disetujui  kemudian memproses surat rekomendasi

5.  Surat  rekomendasi  dan  Sertifikat  LaiFungsi oleh DPUPR dibawa  ke DPMPTSP.

6Pemohon mengambil Surat Rekomendasi dan SLF ke DPMPTSP

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Kelayakan Bangunan

1. Email       : dpuprkabmojokerto1@gmail.com

2. Telp           : 0321- 321958

3. Kotak saran

4. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Kelayakan Fungsi Bangunan"