Mutasi Pegawai Antar Unit Kerja/OPD

No. SK: 188/07/416-204/2023

  1. Formasi Jabatan
  2. Surat Usulan OPD terkait
  3. SKP satu tahun terakhir

  1. Surat Usulan Mutasi dari OPD
  2. Verifikasi Kebutuhan Pegawai
  3. Membuat Surat Penawaran ke OPD yang dituju PNS yang bersangkutan
  4. Mengirim Surat Penawaran
  5. Membuat daftar usulan mutasi pegawai
  6. Penandatanganan Surat Keputusan
  7. Mendistribusikan SK Mutasi

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

SK Bupati

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Mojokerto

Jl. A. Yani No. 16, Mojokerto Telp dan Fax : (0321) 322817

Web : bkpsdm.mojokertokab.go.id

Email : bkpsdm@mojokertokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Pegawai Antar Unit Kerja/OPD"