Pengiriman Organisasi/Kelompok Pemuda

No. SK: 2281 Tahun 2023

  1. Surat Undangan, Buku Agenda surat masuk, buku agenda surat keluar
  2. Surat Edaran dari Provinsi, Disposisi Walikota, Disposisi Kepala Dinas
  3. Materi Pembinaan,SK Panitia, Surat Undangan,Notulen
  4. Daftar Hadir
  5. Surat Tugas

  1. Menerima Surat Edaran dari Provinsi dilampiri Disposisi Walikota sesuai tata cara surat masuk;
  2. Mendisposisi Surat Edaran ke Kabid, diteruskan ke Kasi; Membuat Surat Undangan Rapat Koordinasi sesuai tata cara surat keluar;
  3. Membuat SK (Surat Keputusan) panitia;
  4. Meneliti SK Panitia;
  5. Meneliti dan Menandatangani SK Panitia;
  6. Mengirimkan surat undangan rapat koordinasi;
  7. Melaksanakan Rapat Koordinasi;
  8. Melaksanakan koordinasi Lapangan;
  9. Melaksanakan Pembinaan Peserta yang akan dikirim;
  10. Melaksanakan Pengiriman Peserta ke Karisidenan.

7 hari kerja


Tidak dipungut biaya

Surat Tugas

Melalui :

a. ULAS

b. Surat Masuk, Surat Keluar

c. Medsos

E-mail  : dispora@surakarta.go.id

WA       : Lapor Mas Wali

 IG       : @dispora_surakarta

FB       : Dispora Surakarta

Twitter : @DisporaSka

d. Telepon (0271) 742207

e. Kunjungan Langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengiriman Organisasi/Kelompok Pemuda"