Aduan

No. SK: 060/031.1

  1. Fotokopi KTP atau kartu identitas lainnya
  2. Data/fakta yang mendukung pengaduan
  3. Datang secara langsung atau melalui portal pengaduan yaitu email, website, facebook, Instagram atau SP4N LAPOR!

  1. Pemohon datang dan menemui Petugas Pelayanan Pengaduan dengan membawa identitas diri (alamat, nomor kontak, dsb)
  2. Pemohon mengisi form pengaduan jika pengaduan dilakukan secara langsung atau menyampaikan pengaduan melalui media online yang disediakan apabila pengaduan dilakukan secara tidak langsung
  3. Petugas Pelayanan Pengaduan menuliskan di buku agenda pengaduan untuk selanjutnya disampaikan kepada sub bagian / seksi terkait
  4. Sub bagian/seksi terkait menganalisis aduan sesuai dengan prosedur yang berlaku
  5. Sub bagian/seksi terkait bersama dengan Tim Penanganan Pengaduan melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah dan menemukan solusi
  6. Sub bagian/seksi terkait melaporkan hasil mediasi dan solusi kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
  7. Selanjutnya Sub Bagian/Seksi terkait meneruskan jawaban kepada Petugas Pelayanan Pengaduan
  8. Petugas Pelayanan Pengaduan menyampaikan jawaban/solusi atas aduan/keluhan yang diberikan kepada pemohon

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Aduan Masyarakat

1. Datang/ hadir dengan mengisi form pengaduan dan dimasukkan dalam kotak saran pengaduan

2. Surat tertulis

3. E-mail : umpegdisdikporajepara@gmail.com

4. WA : 082136739675

5. Portal pengaduan :

www.disdikpora.jepara.go.id

Facebook : https://www.facebook.com/DisdikporaJepara

Instagram : @dikporajepara

Aplikasi/Website SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aduan"