Kurikulum

No. SK: 060/031.1

  1. Bendel kurikulum

  1. Pengajuan permohonan pengesahan kurikulum oleh pemohon kepada Ka. Disdikpora
  2. Menerima disposisi, memeriksa, meneliti kelengkapan berkas permohonan pengesahan kurikulum dari Kepala Dinas, Kepala Bidang dan Kepala Seksi
  3. Menerima dan menelaah berkas serta menentukan kelengkapan persyaratan untuk diteruskan kepada Kepala Bidang
  4. Merekomendasi berkas untuk diteliti oleh pengawas
  5. Melakukan verifikasi kurikulum dan memberikan bahan rekomendasi
  6. Memberikan atau membubuhkan paraf
  7. Menandatangani kurikulum
  8. Menerima dokumen kurikulum
  9. Menyampaikan kepada pemohon
  10. Arsip

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengesahan Kurikulum Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD)

1. Datang/ hadir dengan mengisi form pengaduan dan dimasukkan dalam kotak saran pengaduan

2. Surat tertulis

3. E-mail : umpegdisdikporajepara@gmail.com

4. WA : 082136739675

5. Portal pengaduan :

www.disdikpora.jepara.go.id

Facebook : https://www.facebook.com/DisdikporaJepara

Instagram : @dikporajepara

Aplikasi/Website SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kurikulum"