Standar Pelayanan Konsultasi melalui Media Online

No. SK: 107

  1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  2. Pengguna layanan memiliki akun pada Sistem Informasi Layanan Statistik (Silastik) online
  3. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi pada Silastik

  1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  2. Jika informasi tidak diperoleh, maka: a. Pengguna layanan membuat transaksi konsultasi statistik (Data/Metadata/Rekomendasi Kegiatan/Klasifikasi); c. Pengguna layanan menyampaikan konsultasi melalui percakapan online pada Silastik.
  3. Petugas layanan memberikan informasi statistik yang dikonsultasikan
  4. Petugas layanan menutup percakapan jika layanan konsultasi telah selesai atau pengguna layanan tidak merespon kembali selama 7 (tujuh) hari.
  5. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating dan umpan balik terhadap kualitas pelayanan yang telah diterima melalui Silastik

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi statistik

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di lantai 1 BPS Kabupaten Labuhanbatu 

Website : http://s.bps.go.id/WBS1207 

E-mail : bps1207@bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Konsultasi melalui Media Online"