Penerbitan Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika

  1. a. NIB
  2. b. Permohonan diajukan oleh pimpinan/direktur perusahaan yang tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika;
  3. c. Memiliki penanggung jawab teknis, dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah dan surat perjanjian kerja sama antara penanggung jawab teknis dan pimpinan perusahaan;
  4. d. Memiliki dokumen pengadaan dan distribusi Kosmetika
  5. e. Memenuhi persyaratan sarana meliputi sanitasi sarana dan tempat penyimpanan produk

  1. Penerbitan Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika dilaksanakan sesuai dengan prosedur sebagai berikut: 1. Permohonan penerbitan Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika diajukan oleh Importir atau Usaha Perorangan/badan usaha di bidang Kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan Industri Kosmetika yang berada di wilayah Indonesia, secara tertulis untuk dilakukan pemeriksaan sarana. Permohonan tersebut ditujukan kepada Kepala Balai POM Tarakan dengan tembusan kepada Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik serta Direktur Pengawasan Kosmetik. 2. Kepala UPT BPOM setempat melakukan pemeriksaan sarana paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 2 diterima. 3. Kepala Balai POM Tarakan dalam melakukan pemeriksaan sarana menggunakan daftar periksa pemeriksaan sarana dalam rangka Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika. 4. Hasil pemeriksaan sarana berupa keputusan : a) Memenuhi ketentuan; atau b) Tidak memenuhi ketentuan 5. Dalam hal hasil pemeriksaan sarana berupa keputusan memenuhi ketentuan, Kepala Balai POM Tarakan menerbitkan Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika untuk disampaikan kepada Importir atau Usaha Perorangan/badan usaha di bidang Kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan Industri Kosmetika yang berada di wilayah Indonesia dengan tembusan kepada Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik dan Direktur Pengawasan Kosmetik paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak hasil pemeriksaan sarana dinyatakan telah memenuhi ketentuan. 6. Dalam hal pemeriksaan sarana dilakukan secara daring, Importir atau Usaha Perorangan/badan usaha di bidang Kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan Industri Kosmetika yang berada di wilayah Indonesia harus membuat surat pernyataan , sebelum diterbitkan Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika. 7. Dalam hal hasil pemeriksaan sarana berupa keputusan tidak memenuhi ketentuan, Kepala Balai POM Tarakan menyampaikan permintaan tindakan perbaikan terhadap CAPA paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak hasil pemeriksaan sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. 8. Permintaan CAPA berupa surat hasil pemeriksaan sarana dalam rangka Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika 9. Importir atau Usaha Perorangan/badan usaha di bidang Kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan Industri Kosmetika yang berada di wilayah Indonesia harus menyampaikan CAPA paling lama 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak tanggal surat hasil pemeriksaan sarana dalam rangka Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika kepada Kepala Balai POM Tarakan 10. Dalam hal Importir atau Usaha Perorangan/badan usaha di bidang Kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan Industri Kosmetika yang berada di wilayah Indonesia tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam butir 1, butir 2 dan/ atau butir 3 maka permohonan ditolak. 11. Dalam hal hasil pemeriksaan sarana berupa keputusan tidak memenuhi ketentuan terkait a) dokumen pengadaan dan distribusi Kosmetika sebagaimana dimaksud persyaratan butir 4 dan/atau b) persyaratan sarana sebagaimana dimaksud dalam persyaratan butir 5 Kepala Balai POM Tarakan setempat tetap akan menerbitkan Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika. 12. Penerbitan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada poin 11 dilakukan sebelum Importir atau Usaha Perorangan/badan usaha di bidang Kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan Industri Kosmetika yang berada di wilayah Indonesia, melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 11 dan menyampaikan CAPA paling lama 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak tanggal surat hasil pemeriksaan sarana dalam rangka Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika kepada Kepala Balai POM Tarakan 13. Kepala UPT BPOM setempat melakukan evaluasi terhadap CAPA sebagaimana dimaksud pada butir 9 dan butir 12 14. Hasil evaluasi CAPA sebagaimana dimaksud pada poin 13 berupa keputusan : a. memenuhi ketentuan; atau b. tidak memenuhi ketentuan 15. Dalam hal hasil evaluasi CAPA berupa keputusan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 14.b, BPOM memberikan sanksi administratif berupa penutupan sementara akses daring pengajuan permohonan notifikasi Kosmetika. Dalam hal Importir atau Usaha Perorangan/badan usaha di bidang Kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan Industri Kosmetika yang berada di wilayah Indonesia, memiliki kantor dan gudang di wilayah yang berbeda, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1. Permohonan rekomendasi ditujukan kepada masing-masing Kepala UPT BPOM setempat (baik yang berada di wilayah kantor mau pun gudang). 2. Kepala UPT BPOM setempat yang berada di wilayah kantor akan melakukan penolakan apabila Importir atau Usaha Perorangan/badan usaha di bidang Kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan Industri Kosmetika yang berada di wilayah Indonesia tidak memenuhi persyaratan butir 1 ,2 dan 3 3. Kepala UPT BPOM setempat yang berada di wilayah gudang akan melakukan pemeriksaan sarana dan menyampaikan hasil pemeriksaan sarana tersebut kepada Kepala UPT BPOM setempat yang berada di wilayah kantor. 4. Dalam hal hasil pemeriksaan sarana tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam persyaratan butir 4 dan 5, Kepala UPT BPOM setempat yang berada di wilayah kantor tetap akan menerbitkan Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika berdasarkan hasil pemeriksaan sarana dari Kepala UPT BPOM setempat di wilayah gudang. 5. Dalam hal hasil evaluasi CAPA berupa keputusan tidak memenuhi ketentuan, BPOM memberikan sanksi administratif berupa penutupan sementara akses daring pengajuan permohonan notifikasi Kosmetika. Ketentuan lain : 1. Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika diberikan 1 (satu) kali sepanjang tidak terjadi perubahan alamat perusahaan dan/ atau alamat gudang. 2. Dalam hal terjadi perubahan alamat perusahaan dan/atau alamat gudang, pemohon notifikasi Kosmetika harus mengajukan ulang permohonan pemeriksaan sarana dalam rangka memperoleh Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika 3. Dalam hal terjadi perubahan pimpinan/direktur perusahaan dan/atau penanggung jawab teknis, pemohon notifikasi Kosmetika harus mengajukan ulang permohonan tersebut, disampaikan kepada Kepala UPT BPOM setempat. Terhadap permohonan tersebut, Kepala UPT BPOM setempat melakukan verifikasi dokumen persyaratan administrasi paling lama 5 (lima) Hari sejak permohonan diterima. 4. Berdasarkan perubahan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan butir 2 dan butir 3, Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika sebelumnya dicabut dan diterbitkan Rekomendasi baru sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika

d.   Email          : bpom.tarakan@gmail.com , bpom_tarakan@pom.go.id

f.     Instagram   : Balai POM di Tarakan

https://www.instagram.com/bpomtarakan

h.   Tiktok          : Balai POM di Tarakan

https://www.tiktok.com/@bpomtarakan

Whasapp      : 08115323636
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika"