Pelayanan Farmasi

No. SK: K5.00/011/1/ TAHUN 2022

  1. Kartu JKN - KIS/BPJS
  2. Resep Obat
  3. KTP / KK
  4. Kartu Identitas Berobat ( KIB ) bagi pasien lama
  5. Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS
  6. Buku KIA bagi yang sudah memiliki

  1. Pasien datang ke Puskesmas
  2. Pasien melakukan pendaftaran di puskesmas
  3. Pasien menyampaikan keluhan ke petugas di ruang poli tertuju dan mendapat resep
  4. Pasien menyerahkan resep ke bagian farmasi
  5. Pasien Menerima obat dan informasi penggunaan obat
  6. Pasien menerima feedback pendaftaran melalui WA
  7. Pasien melakukan pengisian kepuasan pelayanan atau melaporkan kejadian reaksi samping obat atau melakukan konseling online
  8. pasien menerima feedback pelaporan dari petugas

15 Menit

1. GRATIS : bagi Peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta

2. MEMBAYAR : Bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Perwali No. 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta


pelayanan kefarmasian

1. Pengaduan secara langsung kepada Customer Service Puskesmas 

2. Pengaduan melalui kotak saran 

3. Pengaduan melalui Whatsap / SMS /Telpon WA :  082133053006 , Telpon : (0271) 7654359

4. Pengaduan melalui media sosial Instagram / FB : puskesmaspenumping

5. Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta) : 081225067171



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"