Pelayanan surat keluar pada RSUD Banyumas

No. SK: 81 Tahun 2022

  1. 1. Semua dokumen yang bertandatangan Direktur ditujukan untuk eksternal RSUD Banyumas
  2. 2. Semua dokumen yang bertandatangan Direktur ditujukan untuk internal RSUD Banyumas

  1. 1. Pelaksana/Kasi/Kasubbag membuat konsep surat sesuai dengan tugas dan fungsinya atau sesuai perintah Direktur serta mengajukan konsep surat kepada Kabag/kabid untuk koreksi/paraf
  2. 2. Kabag/Kabid meneliti dan melakukan koreksi : a) Apabila sesuai membubuhkan paraf dan meneruskan kepada Wakil Direktur untuk membubuhkan paraf b) Apabila belum sesuai, memberikan catatan, koreksi, perbaikan serta mengembalikan kepada pelaksana/Kasi/kasubbag untuk dilakukan perbaikan c) menerima surat keluar dari Bagian / bidang di RSUD Banyumas, dan menaikan kepada Wakil Direktur Umum.
  3. 3. Wakil Direktur memeriksa dan meneliti isi surat : a) apabila menyetujui akan membubuhkan paraf serta meneruskan kepada Direktur untuk dimintakan tandatangan, b) apabila tidak disetujui dikembalikan kepada pelaksana/kasi/kasubbag untuk diperbaiki
  4. 4. Direktur memeriksa dan meneliti isi surat : a) apabila isi sesuai, surat langsung tandatangani dan diteruskan kepada subbag Umum dan kepegawaian untuk proses penomoran, pemberian tanggal, pembubuhan stempel, pengagendaan, penggandaan, disitribusi dan pengarsipan. b) Apabila tidak disetujui dikembalikan kepada Wakil Direktur untuk diperbaiki
  5. 5. Pelaksana/kasi/kasubbag mendistribusikan surat kepada penerima sesuai alamat surat.

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Pencatatan dan penyimpanan surat keluar Surat Bertandatangan Direktur yang ditujukan kepada ekternal/internal RSUD Banyumas

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store