Penerbitan Izin Penerapan Cppob

  1. 1. Pelaku usaha telah memiliki hak akses OSS berupa username dan password yang dikirimkan ke e-mail yang dicantumkan pada saat pendaftaran
  2. 2. Pelaku usaha memiliki NIB OSS RB
  3. 3. Pelaku Usaha memiliki NPWP yang valid dan terintegrasi dengan KSWP (DJP)
  4. 4. Menyiapkan dokumen permohonan penerbitan izin penerapan CPPOB

  1. 1. Mengajukan Ijin Penerapan CPPOB melalui OSS 2. Registrasi Akun E-Sertifikasi - Login URL aplikasi e-sertifikasi (https://e-sertifikasi.pom.go.id) - Isi Pendaftaran Perusahaan - Mendapatkan Akun (username dan password) yang dikirimkan ke email penanggungjawab dan email korespondensi dengan timeline 3 Hari Kerja 3. Melengkapi profile sarana - Buka URL aplikasi: https://e-sertifikasi.pom.go.id - Login menggunakanusername dan password - Pada halaman dashboard klikAkunSaya – Profile Perusahaan - Lengkapi Data Industri, data penanggungjawab, daftar sarana, bentuk sediaan, daftar kantor, direksi/pimpinan, dan izin/SK - Lakukanperubahandata yang diinginkan - Klik Simpanperubahan untuk menyimpan perubahan data 4. Mengajukan Izin Penerapan CPPOB A. Mengajukan permohonan - Login URL aplikasi e-sertifikasi (https://e-sertifikasi.pom.go.id) - Login menggunakan username dan password yang diberikan via E-mail penanggungjawab - Pilih jenis pengajuan CPPOB untuk pendaftaran - Klik tombol tambah - Isi data industry : nama industri, komoditi, pabrik, jenis/kriteria, UPT, Permohonan - Klik tombol tambah sediaan untuk memunculkan form data sediaan pabrik. Isi semua data yang diperlukan, jika sudah lengkap silahkan klik tombol simpan data - Klik tombol edit jika ingin melakukan perubahan data. Lalu klik tombol simpan data - Klik data kesediaan yang ingin diproses lebih lanjut - Jika data sudah lengkap, silahkan klik tombol Berikutnya pada bagian bawah Data Sediaan - Upload semua dokumen administratif yang dibutuhkan - Klik tombol Tambah Dokumen untuk memunculkan kolom Upload tambahan. - Klik tombol Upload jika semua data sudah sesuai - Pada tahap berikutnya User dapat mengecek kembali dokumen yang telah diupload - Klik tombol Tambah Dokumen jika ada dokumen yang belum terupload, lalu klik tombol Upload - Klik tombol Kirim Surat Permohonan jika semua data dan dokumen administratif sudah sesuai dan pengajuan CPPOB Pendaftaran siap untuk diajukan - Isi Nomor dan Tanggal Surat Permohonan - Klik tombol Kirim Surat Permohonan - Untuk melihat status pengajuan maupun melakukan revisi, buka halaman Beranda - Pilih menu CPPOB Pendaftaran. Setelah Pengajuan CPPOB Untuk Pendaftaran selesai dilakukan, maka akan dilakukan evaluasi kelengkapan data yang telah diberikan melalui aplikasi e-sertifikasi. B. Tindakan Perbaikan - Jika dalam proses evaluasi ditemukan data yang tidak sesuai, pemohon diharuskan melakukan Revisi/Tindakan Perbaikan. - Maksimal Tindakan Perbaikan selama proses pengajuan CPPOB Pendaftaran adalah sebanyak 3x. C. Download Sertifikat Prosedur Penerbitan Izin Penerapan CPPOB Untuk Produsen Umk Pangan Risiko Rendah Dan Sedang

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Izin Penerapan Cppob

Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan melalui:

a. Tatap muka langsung : Kantor Balai POM di Tarakan, Jl. Jendral Sudirman, RT.3 No.16 Tarakan, Kalimantan Utara

b.   Telepon  : (023636

d.        Email    c.     FB                : Whatsapp : 08115323636

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Instagram dan Facebook : Balai POM di Tarakan , Whatsapp : 08115323636