No. SK: B.334/BRSDM-POLTEK.BTG/OT.710/III/2023
1. Petugas memeriksa formulir dan memverifikasinya selama 1 hari
2. Petugas meneruskan ke direktur untuk mendapatkan persetujuan dan informasi jadwal kepada pendaftar selama 1 hari
3. Petugas menarik kapal ke atas galangan selama 1 hari
4. Petugas menurunkan kapal dari atas galangan, serta memverifikasi dan membuat surat keterangan dock dengan persetujuan direktur selama 1 hari
5. Maksimal waktu 1 kapal berada di atas slipway adalah 7 Hari.1. Naik turun kapal (per GT per sekali/turun) = Rp 15.000,- (lampiran PP no 85 2021 hal 40)
2. Slipway (di atas galangan kapal) (lampiran PP no 85 tahun 2021 hal 41)
a. ringan (5 s.d. 30 Gross Tonnage) per GT per hari = Rp. 1.000,-
b. sedang (31 s.d. 100 Gross Tonnage) per GT per hari = Rp. 1.250,-
Bengkel latih kapal (docking): naik turun kapal (per sekali naik turun) dan Slipway (di atas galangan kapal)
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis (offline) melalui surat yang di masukan dalam Kotak Saran Pengaduan.
2. Pengaduan, saran dan masukan bisa dilakukan secara Online melalui menu lapor pada Website Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store