Penggunaan peralatan dan mesin (pelayanan penggunaan peralatan dan permesinan)

No. SK: B.334/BRSDM-POLTEK.BTG/OT.710/III/2023

  1. - FC KTP
  2. - Surat permohonan layanan docking kapal
  3. - Pas Besar atau Pas kecil
  4. - Surat ukur kapal

  1. - Pendaftar mengisi formulir pendaftaran dan formulir surat permohonan layanan Bengkel Latih Kapal (Docking) secara online pada aplikasi PIONS - https://docking.poltekkp-bitung.ac.id/
  2. - Petugas memeriksa formulir dan memverifikasinya
  3. - Petugas mencatat pada buku pendaftaran kapal
  4. - Petugas meneruskan ke Direktur untuk mendapatkan persetujuan melalui e layar
  5. - Petugas memberikan informasi jadwal layanan dock kepada pendaftar untuk penarikan kapal ke atas galangan
  6. - Pendaftar mendapatkan jadwal layanan Bengkel Latih Kapal (Docking)
  7. - Pendaftar membayar PNBP sesuai tarif penarikan kapal ke atas galangan
  8. - Petugas menarik kapal ke atas galangan
  9. - Pendaftar membayar PNBP sesuai tarif Slipway (di atas galangan kapal)
  10. - Pendaftar membayar PNBP sesuai tarif penurunan kapal dari atas galangan
  11. - Petugas menurunkan kapal dari atas galangan
  12. - Petugas memverifikasi dan membuat surat keterangan dock dan diteruskan ke Direktur untuk mendapatkan persetujuan
  13. - Pendaftar mendapatkan surat keterangan dock dari Bengkel Latih Kapal (Docking) Politeknik KP Bitung

1.      Petugas memeriksa formulir dan memverifikasinya selama 1 hari

2.      Petugas meneruskan ke direktur untuk mendapatkan persetujuan dan informasi jadwal kepada pendaftar selama 1 hari

3.      Petugas menarik kapal ke atas galangan selama 1 hari

4.      Petugas menurunkan kapal dari atas galangan, serta memverifikasi dan membuat surat keterangan dock dengan persetujuan direktur selama 1 hari

5.      Maksimal waktu 1 kapal berada di atas slipway adalah 7 Hari.

1.      Naik turun kapal (per GT per sekali/turun) = Rp 15.000,- (lampiran PP no 85 2021 hal 40)

2.      Slipway (di atas galangan kapal) (lampiran PP no 85 tahun 2021 hal 41)

a.  ringan (5 s.d. 30 Gross Tonnage) per GT per hari = Rp. 1.000,-

b.  sedang (31 s.d. 100 Gross Tonnage) per GT per hari = Rp. 1.250,-


Bengkel latih kapal (docking): naik turun kapal (per sekali naik turun) dan Slipway (di atas galangan kapal)

1.         Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis (offline) melalui surat yang di masukan dalam Kotak Saran Pengaduan.

2.      Pengaduan, saran dan masukan bisa dilakukan secara Online melalui menu lapor pada Website Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggunaan peralatan dan mesin (pelayanan penggunaan peralatan dan permesinan)"