Pengurusan Surat Nika (NA)

  1. 1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  2. 2. Fotokopi Ijazah Terakhir
  3. 3. Fotokopi Akte Kelahiran
  4. 4. Pasfoto 3X4 (3 Lembar)
  5. 5. Pengantar Kepala Lingkungan
  6. 6. Materai 10000
  7. 7. Fotokopi Pembayaran PBB tahun berjalan

  1. 1. Pemohon Pengisian buku tamu, dan menyampaikan tujuannya
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas
  3. 3. petugas memeriksa berkas
  4. 4. petugas memberikan surat pernyataan dan menandatanganinya setelah dibubuhi materai
  5. 5. pemohon mengisi surat pernyataan nikah oleh lurah
  6. 6. petugas membuat surat pengantar nikah
  7. 7. penandatanganan surat pengantar nikah oleh lurah
  8. 8. penomoran surat oleh petugas
  9. 9. petugas menyerahkan NA kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah (NA)

1. kantor lurah berohol 

2. Kotak Saran

3. Email : Beroholkelurahan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Nika (NA)"