Pelayanan Imunisasi

  1. Pasien datang sendiri dan/atau bersama pendamping bila perlu.
  2. Pasien membawa persyaratan : membawa KTP, kartu berobat (jika ada), kartu jaminan kesehatan : KIS/ BPJS (jika ada).
  3. Pasien mengambil nomor antrean dan mendaftar di loket pendaftaran lalu menunggu di ruang tunggu.
  4. Pasien dipanggil sesuai nomor antrean, nama dan alamat.

  1. Petugas memanggil sesuai nomor antrean.
  2. Petugas mempersilakan pasien duduk.
  3. Petugas melakukan anamnesa selanjutnya menentukan jenis imunisasi yang dibutuhkan
  4. Petugas memberikan informasi tentang efek samping yang mungkin akan dialami
  5. Petugas melakukan imunisasi.
  6. Petugas melakukan observasi paska penyuntikan
  7. Petugas memberikan resep.
  8. Petugas mempersilakan pasien mengantre obat

10 - 20 Menit

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI UTARA NOMOR 02 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI UTARA NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI DAERAH

Pelayanan medis dan penyuluhan (KIE). Resep Buku KIA Buku bantu imunisasi

Pasien/pengguna layanan menyampaikan Secara langsung Melalui :

SMS, Whatshap : 081264771606

Facebook,: Puskesmas Pangaribuan

No HP :081264771606 


Desa Pakpahan 

E-mail : puskesmaspangaribuan051@gmail.com, 

Jl.Siliwangi Nomor.02 Kecamatan Pangaribuan Kode Pos 22472

Petugas menerima/mencatat semua pengaduan. Pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan. Jawaban pengaduan akan disampaikan secara langsung atau melalui telepon/e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

8 Jam/ Hari Kerja