Fasilitasi Tugas Belajar

No. SK: 188/07/416-204/2023

  1. Surat Pengantar kepada Bupati dengan tembusan Kepala BKPSDM dari Kepala OPD
  2. Surat Permohonan Tugas Belajar
  3. Surat Rekomendasi dari pejabat struktural minimal eselon II
  4. Surat izin mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa tugas belajar dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto
  5. Surat pengunduran diri bermaterai bagi PNS yang menduduki jabatan struktural
  6. Penilaian prestasi kerja tahun terakhir
  7. Surat Pernyataan Tidak sedang / dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang / berat
  8. Surat Pernyataan Tidak sedang dalam proses pidana baik kejahatan / pelanggaran
  9. Surat Pernyataan Tidak pernah gagal dalam tugas belajar karena kelalaian
  10. Surat Pernyataan Tidak pernah dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahan
  11. Surat Pernyataan Tidak sedang menjalankan cuti diluar tangggungan Negara
  12. Surat Pernyataan Tidak menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi
  13. FC SK CPNS
  14. FC SK PNS
  15. Surat izin mengikuti seleksi
  16. Surat Keterangan lulus seleksi dari universitas
  17. Surat Keterangan kuliah dan mulai perkuliahan dari universitas
  18. Selama perkuliahan wajib membuat laporan tiap semester dan laporan telah selesai melaksanakan tugas belajar dari universitas kepada pimpinan instansi dan memberi tembusan kepada Kepala BKPSDM dan BPKAD

  1. Berkas Permohonan Masuk dari Instansi Pengusul
  2. Berkas diperiksa kelengkapannya, dituangkan dalam lembar verifikasi dan proses print out
  3. Hasil Print Out diteruskan kepada JF untuk dikoreksi dan diparaf
  4. JF dan Kabid meneruskan ke sekretaris untuk diparaf
  5. Surat Izin seleksi belajar, kemudian diteruskan kepada kepala BKPSDM untuk ditandatangani oleh Sekda
  6. JFU mengambil surat izin tugas belajar yang telah ditandatangani oleh Sekda
  7. Penggandaan, mengirimkan surat izin seleksi belajar pengusul, tembusan kepada kepala instansi dan arsip

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Tugas Belajar

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Mojokerto

Jl. A. Yani No. 16, Mojokerto Telp dan Fax : (0321) 322817

Web : bkpsdm.mojokertokab.go.id

Email : bkpsdm@mojokertokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Tugas Belajar"