Surat Pengantar Nikah

No. SK: 061.2/95.15/400.02.003

  1. Pengantar RT Asli
  2. Foto copy KTP pemohon dan calon pasangan sebanyak 2 lembar
  3. Foto copy Kartu Keluarga pemohon dan calon pasangan sebanyak 2 lembar
  4. Foto copy Akta Kelahiran pemohon dan calon pasangan sebanyak 2 lembar
  5. Foto copy Ijazah pemohon dan calon pasangan sebanyak 2 lembar
  6. Surat pernyataan Belum Pernah Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian
  7. Surat Keterangan Nikah Gereja (bagi non muslim)
  8. Foto Gandeng 4x6 sebanyak 2 lembar
  9. Membawa Tanaman Hias (Kusuma Cinta)
  10. Jadwal Akad Nikah (Tempat, Tanggal & Waktu)
  11. Dokumen kelengkapan lainnya

  1. Pemohon datang sendiri dan menyerahkan berkas
  2. Staf menerima dan memeriksa berkas dari pemohon
  3. Setelah persyaratan lengkap, staf mengetik Surat Keterangan Nikah dan kemudian memberi penomoran surat
  4. Staf menyerahkan Surat Keterangan Nikah kepada Kasi untuk diparaf
  5. Kasi memeriksa dan memaraf Surat Keterangan Nikah
  6. Staf menyerahkan Surat Keterangan Nikah kepada Lurah/Sekretaris Lurah untuk ditandatangani
  7. Lurah/Sekretaris Lurah menandatangani Surat Keterangan Nikah
  8. Staf menyerahkan Surat Keterangan Nikah kepada pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store