Surat Keterangan Kuasa Waris

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP Para Ahli Waris
  3. Akte Kematian
  4. KTP Yang Menerima Kuasa Waris

  1. Pengguna Layanan Masuk Ke Ruang Pelayanan
  2. Pengguna Layanan Mengambil Nomor Antrian
  3. Pengguna Layanan Memberikan Berkas Kepada Petugas Layanan
  4. Pengguna Layanan Menunggu Proses Berkas
  5. Pengguna Layanan Menerima Hasil Berkas
  6. Pengguna Layanan Mengisi Survey Kepuasan Masyarakat

20 Menit

Tidak Dipugut Biaya Pada Setiap Produk Layanan

Surat Ketrangan Kuasa Waris

1. Tatap Muka

2. Whatshapp

3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp